publikasikaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Parkir Planetarium Jagad Raya Jl. Dipenogoro Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Minggu, 24 November 2024.
Hadir dalam event tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Darmanto, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, Forkopimda Kukar, KPU Kukar, Kesbangpol Kukar, OPD Kukar, Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tenggarong, Satuan Keamanan yang terdiri dari Polri, Satpol PP, Linmas, Pejabat dan Staf Bawaslu Kukar, Panwascam, Pengawas Kelurahan, Pengawas TPS, penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, desa, dan TPS, serta para tamu undangan yang hadir pada event tersebut.
Dalam event tersebut dilakukan penyerahan atribut oleh Ketua Bawaslu Provinsi kepada Pengawas TPS (PTPS) dan menyambangi setiap barisan peserta Apel Siaga.
Ketua Bawaslu Provinsi Kaltim Hari Darmanto dalam arahannya menyampaikan bahwa, Kawan-Kawan menjadi pengawas pemilu bukan karena sedang berjuang untuk sebuah pekerjaan, akan tetapi karena kesadaran kemauan dan tanggung jawab serta panggilan sebagai warga negara untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan dengan demokratis.
Disampaikannya bahwa “Fase rawan pertama dan kedua penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sudah dilewati, selanjutnya masih ada tiga fase rawan yang akan kita hadapi. Fase rawan pertama ialah tahapan pencalonan yang telah melahirkan kontestan yang akan dipilih oleh rakyat Kutai Kartanegara tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
“Fase rawan kedua yakni masa kampanye yang kerap terjadi berbagai pelanggaran, di mana kita mengawasi secara bersama-sama hampir 600 pertemuan dalam bentuk tatap muka pertemuan terbatas, dan dialog di Kutai Kartanegara, di fase ini kita berupaya keras untuk melakukan mitigasi pelanggaran, menindaklanjuti laporan, dan temuan dugaan pelanggaran,” tuturnya.
“Selanjutnya fase ketiga masa tenang di mana saat ini kita sedang berada di fase ini, menuntut tanggung jawab kita untuk memastikan tidak lagi terdapat kegiatan sarana mempengaruhi pemilih dalam bentuk kampanye atau tindakan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Difase ini juga kita bertanggung jawab memastikan Pemerintah Daerah, ASN, TNI, Polri, Badan usaha milik daerah bisa bekerjasama dengan netral,” jelasnya.
“Tantangan ini juga berlaku bagi pasangan calon dan tim pemenangan pasangan calon untuk menahan diri. Fase ke empat ialah tahapan pemungutan dan penghitungan suara kita bertanggung jawab memastikan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tuturnya.
“Hal ini tergambar di tempat lokasi pemungutan suara, asas langsung yang tercermin di tempat lokasi pemungutan suara, mereka yang datang mempunyai hak secara langsung memberikan suara, sesuai dengan kehendak hatinya tanpa perantara,” tambahnya.
“Fase rawan pertama dan kedua sudah kita hadapi, selanjutnya fase rawan ketiga, keempat dan kelima menanti di hadapan, sebagaimana sumpah yang kita ucapkan sebagai penyelenggara pemilu di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan yang maha kuasa, kita akan tunaikan dengan rasa hormat, dan tanggung jawab, dengan demikian pada akhir penyelenggaraan patullah kita berbangga karena kita telah mampu menjawab tantangan tersebut,” jelasnya.
Publikasikaltim.id