publikasikaltim.id, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani kesepakatan bersama dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Samarinda. Kesepakatan ini mencakup kerja sama dalam pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, penanganan alat penerangan jalan, serta pembayaran rekening listrik oleh Pemkab Kukar.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Bahari Jokosusilo, bersama Manajer PT PLN UP3 Samarinda Hendra Irawan. Acara tersebut berlangsung di Kantor PLN UP3 Samarinda pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Manajer PT PLN UP3 Samarinda Hendra Irawan menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan terkait listrik. Selain itu, ia juga berharap agar sinergi antara PLN dan Pemkab Kukar semakin erat dalam mengelola pendapatan lainnya yang berkaitan dengan listrik.
Asisten I Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan PLN Samarinda, Bontang, dan Balikpapan. “Kesepakatan ini merupakan bagian penting dari upaya bersama dalam memperkuat aspek legal yuridis terkait kerja sama antara Pemkab Kukar dan PLN,” ujarnya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan dan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam sektor kelistrikan dan penerangan jalan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/diskominfokukar/pbk)