publikasikaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meresmikan Langgar Langgar Anugerah Cahaya Ilahi Mangkuraja yang ditandai dengan pemotongan pita. Kegiatan ini berlangsung di Jalan Mangkuraja Gang Penyinggahan Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Acara ini juga dirangkaikan dengan silaturahmi Tim Safari Sahur dan Safari Subuh Pemkab Kukar, sahur bersama, dan Sholat Subuh berjamaah dengan masyarakat mangkuraja. Bupati Kukar juga menyerahkan bantuan berupa pengeras suara, mukena, sarung, ambal sajadah, mushaf Yaasin, buku Iqro, serta jam digital, serta penyerahan bantuan paket sembako dari BAZNAS Kukar.
Hadir dalam event tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono, beberapa kepala OPD Kukar, Tim Safari Subuh Pemkab Kukar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar Abdul Hanan, Ketua Baznas Kukar Shafik Avicenna, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar M. Bisyron Camat Tenggarong Sukono, Forkopimcam Tenggarong, beberapa Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Tenggarong, dan tamu undangan.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar akan terus berkomitmen menggalakan program rehabilitasi rumah ibadah. Hal tersebut merupakan salah satu bukti nyata dan komitmen Bupati Kukar Bapak Edi Damansyah dan Wakil Bupati H Rendi Solihin dalam bidang keagamaan, dimana Langgar tersebut di bantu legalitasnya melalui Program Akta Yayasan Gratis kemudian di berikan bantuan untuk fisik bangunan melalui Program Rehabilitasi Rumah Ibadah, sehingga terwujud Rumah Ibadah yang representatif bagi umat untuk beribadah dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
“Alhamdulillah, kondisi fisik Langgar Anugerah Cahaya Ilahi sudah representatif dan strategis, tentu kami berharap takmir atau pengurus dapat mengoptimalkan peran fungsi diantaranya dapat terus meningkatkan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan, seperti Taman Pendidikan Al-Quran (TPA/TPQ) ibu ibu yasinan ataupun hadrah, sejalan dengan program Gerakan Etam Mengaji (Gema) yang telah diatur dalam peraturan daerah,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/pbk)