publikasikaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar apel pergeseran pasukan dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Apel digelar di Mapolres Kukar, Rabu (16/4/2025).
Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra menyebutkan wilayah Kabupaten Kukar terdapat 20 kecamatan, jumlah desa sebanyak 237 desa dengan jumlah tps yang akan di amankan di wilayah hukum Polres Kukar sebanyak 1.301 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Jumlah personil pengamanan yang akan dilibatkan dalam pengamanan TPS pilkada sebanyak 572 personel, terdiri dari Polres Kukar 472 personil dan bko polda kaltim 100 personil,” jelas AKBP Dody Surya Putra.
Selain personil PAM TPS, Polres Kukar juga menyiapkan empat Kompi BKO penebalan personil Polda Kaltim yang terdiri dari dua Kompi Personel Samapta Polda Kaltim dan dua Kompi personel Brimob Polda Kaltim.
Saat ini tahapan PSU Pilkada kukar tahun 2025 sudah memasuk tahapan masa tenang, yang dimulai dari tanggal 16 s.d 18 April 2025, kemudian akan di lanjutkan dengan tahapan pungut dan hitung suara di TPS yang dilaksanakan pada hari Sabtu (19/4/2025) secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kukar. “Indikator keberhasilan dari penyelenggaraan pilkada adalah adanya partisipasi masyarakat yang optimal, dalam rangka mewujudkan suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pilkada yang aman, damai, tertib dan lancar,” tambahnya.
“Melalui kegiatan apel pergeseran pasukan ini saya memberikan sejumlah penekanan kepada personel untuk dipedomani dan dilaksanakan dalam tugas pengamanan TPS,” harapnya kepada para personel.
Setelah dilaksanakannya apel, selanjutnya personel langsung menuju lokasi TPS sesuai dengan titik penugasan. (p1)