Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menghadiri acara penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Tirta Carbon Indonesia mengenai kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut yang berada di luar kawasan hutan, Selasa 6 Mei 2025. Acara ini berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, Sunggono, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, lurah, dan kepala desa se-Kukar, serta perwakilan dari PT. Tirta Carbon Indonesia dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, dalam laporannya menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor dan lintas kementerian akan segera dilaksanakan demi menjamin keberlangsungan program perdagangan karbon ini. Ia juga menyatakan komitmen Pemkab Kukar untuk tidak mengeluarkan izin eksploitasi baru di kawasan gambut yang telah ditetapkan sebagai area perdagangan karbon.
Penandatanganan kerja sama ini juga melibatkan 10 kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta 4 camat yang wilayahnya termasuk dalam area program. Keempat camat tersebut adalah Camat Kembang Janggut, Kenohan, Muara Kaman, dan Kota Bangun. Adapun 10 desa yang terlibat meliputi Desa Muara Siran, Bukit Jering, Liang Ulu, Muhuran, Sebelimbingan, Teluk Muda, Tuana Tuha, Genting Tanah, Loa Sakoh, dan Kupang Baru.
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa, program ini memiliki dasar hukum yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah, dan menetapkan sekitar 55.000 hektare kawasan gambut mayoritas berada di areal penggunaan lain (APL) sebagai kawasan perdagangan karbon.
“Ini adalah yang pertama di Indonesia, bahkan mungkin di dunia, tolong kegiatan ini betul-betul dikawal dengan baik. Akan ada Tim dari PT. Tirta Carbon Indonesia akan masuk ke desa-desa untuk bersilaturahmi dan bersosialisasi dengan masyarakat desa. Saya minta kepada para camat, kepala desa, dan BPD agar benar-benar mengklasifikasikan dan mendampingi masyarakat dalam proses ini,” tegasnya.
Bupati Kukar berharap kerja sama ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam menjadikan Kutai Kartanegara sebagai pelopor perdagangan karbon berbasis perlindungan gambut yang berkelanjutan, tidak hanya berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa yang terlibat.