Menu

Mode Gelap

Diskominfostaper Kutai Timur · 21 Nov 2025 14:46 WIB

Bupati Kutim Perintahkan Pembentukan Payung Hukum Penanganan Anak Tidak Sekolah


 Bupati Kutim  Perintahkan Pembentukan Payung Hukum Penanganan Anak Tidak Sekolah Perbesar

publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan ambisinya memberantas maraknya kasus anak tidak sekolah.

Instruksi terbaru datang dari BupatiKutim Ardiansyah Sulaiman, yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membentuk payung hukum mengenai wajib belajar 13 tahun.

Ia menilai kebijakan itu sudah mendesak karena menyangkut masa depan generasi muda. Arahan tersebut disampaikan Ardiansyah selepas menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, kewajiban mengikuti pendidikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat menengah atas harus diatur secara resmi agar dapat dijalankan tanpa keraguan di lapangan.

Bupati Ardiansyah Sulaiman menilai pembentukan aturan itu merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan daerah.

Dia meminta Disdikbud menyusun regulasi awal sembari menunggu bentuk kebijakan permanen yang akan dipilih pemerintah daerah.

“Kita butuh aturan yang jelas agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Saya minta dinas segera menyiapkan rancangan regulasi, entah nantinya menjadi perda atau bentuk lainnya,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa kewajiban belajar dari PAUD hingga SMA/SMK merupakan konsekuensi logis dari status pendidikan usia yang kini sudah menjadi keharusan bagi anak – anak.

Bupati Kutim menekankan bahwa pengetatan aturan ini ditujukan untuk mencegah anak terjerumus menjadi anak tidak sekolah. Menurutnya, pintu pencegahan harus dibuka sedini mungkin.

“Kalau kita mau menekan angka anak yang tidak bersekolah, titik awalnya ya sejak mereka memulai pendidikan dasar,” tutur Ardiansyah Sulaiman.

Sementara itu, Disdikbud Kutim telah menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (ATS).

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah untuk memetakan kondisi di lapangan, mendeteksi kasus anak putus sekolah, serta mengupayakan agar mereka dapat kembali ke bangku pendidikan.

Penyusunan strategi ini menandai kesungguhan Pemkab Kutim menangani persoalan yang sejak lama menjadi tantangan pembangunan sumber daya manusia di daerah itu.

Dengan kombinasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan implementasi strategi anti ATS, pemerintah berharap penanganan dapat berlangsung lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

Kutim menargetkan, regulasi yang matang kelak akan memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memastikan orang tua memenuhi kewajiban menyekolahkan anaknya.

Pemkab Kutim memastikan langkah ini bukan hanya menperkecil kesenjangan pendidikan, tetapi juga memperkuat daya saing daerah dalam jangka panjang. (adv/kominfokutim/ver/pb1)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wayang Orang Panorama Angkat Legenda Sangatta, Satukan Seni Jawa dan Kalimantan

16 Desember 2025 - 22:11 WIB

Ratusan Pelajar dari Berbagai Jenjang Pendidikan se-Kutim Siap Unjuk Kebolehan di Kejuaraan Renang Sprint Race III

13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Ardiansyah Sulaiman Buka Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Singa Gembara

12 Desember 2025 - 16:35 WIB

Forkopimcam se-Kutim Ikuti Rapat Bahas Strategi Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Bencana Hidrometeorologi

11 Desember 2025 - 13:38 WIB

Pemkab Kutim Targetkan Seluruh Wilayah Teraliri Listrik pada Awal 2026

8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Ribuan Jamaah di Kutim Antusias Hadiri Kajian Akbar bersama Ustadz Koh Dennis Lim

6 Desember 2025 - 23:46 WIB

Trending di Diskominfostaper Kutai Timur