publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) untuk menekan angka anak tidak sekolah memasuki babak baru setelah diluncurkannya RAD SITISEK 2025.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, yang ditemui usai acara di Hotel Victoria, menegaskan pihaknya siap menjalankan instruksi Bupati terkait percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) wajib belajar 13 tahun.
Dalam wawancara tersebut, Kepala Disdikbud Kutim menjelaskan langkah persiapan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami sangat merespon itu, dan itu sudah kami proses. Bahkan sebulan atau dua bulan lalu, kita mendapat pembimbingan atau pendampingan dari Balai Penjaringan Mutu Pendidikan untuk mendampingi kami agar segera bisa membuat Perbup terkait dengan wajib belajar 13 tahun,” katanya.
Meski demikian, sejumlah poin teknis masih diperlukan untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif. Salah satunya adalah mekanisme sanksi bagi warga yang tidak menjalankan ketentuan wajib belajar.
“Tapi ada beberapa hal yang harus dibahas lebih dalam terutama mengenai wajib belajar, ini yang tidak mengikuti itu, bagaimana sanksinya?Ini yang perlu dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Mulyono memastikan pembahasan tersebut tidak akan menghambat proses finalisasi.
“Tapi Insya Allah dalam waktu dekat itu bisa kami selesaikan karena ini memang sudah masuk dalam kajian juga,” terang Kepala Disdikbud Kutim.
Lebih jauh, Dia menekankan pentingnya kesiapan sarana pendidikan usia dini sebagai fondasi wajib belajar 13 tahun.
“Untuk sarana dan prasarana, utamanya PAUD. Untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun itu, anak-anak wajib PAUD, minimal satu tahun. Dari TK boleh, dari kelompok bermain juga boleh,” terangnya.
Menurut Dia, capaian Kutai Timur dalam memastikan akses PAUD sudah sangat baik.
“Target kita satu desa satu PAUD dan itu sudah terwujud. 100 persen desa di Kutai Timur itu sudah punya PAUD. Bahkan ada desa yang lebih dari satu PAUD,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud menargetkan bahwa Perbup wajib belajar 13 tahun akan diberlakukan pada awal tahun mendatang.
“Wajib belajar 13 tahun ini akan diwujudkan dalam bentuk Perbup. Dan ini sudah kami kaji. Kami target, awal tahun bisa diberlakukan,” tutupnya. (adv/kominfokutim/ver/pb1)







