Menu

Mode Gelap

Diskominfostaper Kutai Timur · 21 Nov 2025 16:03 WIB

Disdikbud Kutim Dorong Pengembangan SDM Cegah Anak Putus Sekolah melalui Penguatan Infrastruktur Pendidikan


 Disdikbud Kutim Dorong Pengembangan SDM Cegah Anak Putus Sekolah melalui Penguatan Infrastruktur Pendidikan Perbesar

publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR –  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) Mulyono menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak di daerahnya merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat ditawar.

Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Peresmian Program Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK) 2025 dalam sebuah agenda resmi di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (21/11/2025).

Dia menyebut pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia, sekaligus kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara konsisten di seluruh wilayah, termasuk daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks.

Landasan hukum mengenai hak memperoleh pendidikan telah tertuang jelas dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menegaskan adanya hak setara bagi seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan bermutu.

Menurut Mulyono, kerangka regulatif tersebut menempatkan pemerintah sebagai pihak yang memikul tanggung jawab penuh dalam memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam proses pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Mulyono menjelaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses penyampaian ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana penting untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dia mengatakan bahwa pendidikan yang merata mampu membuka jalan bagi mobilitas sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif.

“Kita harus memastikan bahwa setiap anak, di mana pun mereka tinggal, mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan belajar,” ujarnya.

Namun, Dia tidak menutup mata terhadap berbagai hambatan yang masih terjadi di lapangan. Di Kutim, sejumlah desa dan kecamatan masih menghadapi kesulitan akses yang disebabkan oleh kondisi geografis.

Jarak antardesa yang berjauhan, infrastruktur transportasi yang terbatas, hingga keterbatasan fasilitas dasar kerap menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mencapai sekolah. Kondisi sosial ekonomi sebagian masyarakat yang masih rendah turut memperbesar risiko anak putus sekolah.

Mulyono menyebut fenomena anak yang berhenti sekolah sebagai persoalan serius yang perlu ditangani bersama. Dia menilai bahwa setiap kasus putus sekolah berarti hilangnya satu hak dasar yang seharusnya dijamin negara.

“Ketika ada anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan, itu menunjukkan masih ada kewajiban yang belum kita tunaikan,” ucapnya.

Upaya pemerintah daerah, menurut dia, harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan sekolah, orang tua, tokoh masyarakat, hingga dunia usaha.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memiliki kerangka kerja yang mendorong pemerataan akses pendidikan, namun implementasi di lapangan membutuhkan sinergi agar dapat menjangkau wilayah yang terpencil dan kelompok masyarakat yang rentan.

Prinsip nondiskriminatif yang tertuang dalam UU Sisdiknas menjadi dasar bagi Kutim untuk terus memperluas layanan pendidikan, baik melalui pembangunan infrastruktur, penguatan program bantuan pendidikan, hingga peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Mulyono menegaskan bahwa kebijakan pendidikan tidak boleh terpaku pada pusat kota saja, melainkan harus menjangkau hingga lapisan paling pinggir dari wilayah Kutim. Da berharap seluruh pihak memahami bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang yang menentukan masa depan daerah.

Dengan mengatasi hambatan geografis dan ekonomi secara bertahap, pemerintah optimistis kualitas pendidikan di Kutai Timur dapat meningkat dan lebih merata.

“Tanggung jawab ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat,” katanya.

Dengan berbagai tantangan yang masih dihadapi, Mulyono menekankan bahwa komitmen pemerintah daerah tidak akan surut.

Dia menilai bahwa pemenuhan hak pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di Kutai Timur, sekaligus wujud nyata dari amanat konstitusi yang harus dijaga bersama.(adv/kominfokutim/ver/pb1)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wayang Orang Panorama Angkat Legenda Sangatta, Satukan Seni Jawa dan Kalimantan

16 Desember 2025 - 22:11 WIB

Ratusan Pelajar dari Berbagai Jenjang Pendidikan se-Kutim Siap Unjuk Kebolehan di Kejuaraan Renang Sprint Race III

13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Ardiansyah Sulaiman Buka Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Singa Gembara

12 Desember 2025 - 16:35 WIB

Forkopimcam se-Kutim Ikuti Rapat Bahas Strategi Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Bencana Hidrometeorologi

11 Desember 2025 - 13:38 WIB

Pemkab Kutim Targetkan Seluruh Wilayah Teraliri Listrik pada Awal 2026

8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Ribuan Jamaah di Kutim Antusias Hadiri Kajian Akbar bersama Ustadz Koh Dennis Lim

6 Desember 2025 - 23:46 WIB

Trending di Diskominfostaper Kutai Timur