Menu

Mode Gelap

Diskominfostaper Kutai Timur · 13 Nov 2025 13:43 WIB

Diskop UKM Sebut Lebih dari 200 Pelaku UMKM di Kutim Kantongi Sertifikat Halal


 Diskop UKM Sebut Lebih dari 200 Pelaku UMKM di Kutim Kantongi Sertifikat Halal Perbesar

publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Upaya pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menunjukkan hasil menggembirakan. Hingga akhir tahun ini, tercatat lebih dari 200 pelaku UMKM di Kutim telah berhasil memperoleh sertifikat halal untuk produk mereka.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kutim, Pasombaran, menjelaskan bahwa legalitas bagi UMKM Kutim menjadi salah satu fokus utama program pembinaan UMKM tahun ini.

Langkah tersebut tidak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar produk lokal.

“Kami bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Produk Halal (LP2M) Universitas Mulawarman untuk memfasilitasi pendampingan dan penerbitan sertifikat halal yang tidak berbayar (gratis) bagi para pelaku UMKM di Kutim,” ujar Pasombaran, saat ditemui di ruang kerjanya, Sangatta, Kamis (13/11/2025).

Program ini dijalankan melalui Kegiatan Fasilitasi dan kemudahan legalitas bagi pelaku UMKM. proses pendampingan berjenjang, mulai dari sosialisasi pentingnya legalitas usaha, pendampingan utk memperoleh sertifikat halal melalui strategi jemput bola ke tempat dapur produksi pelaku usaha di beberapa Kecamatan, hingga asistensi saat audit produk.

Ia mengaku, pihaknya juga menggandeng Mitra pendamping usaha mikro kecil seperti Genpro Kaltim dalam membantu para pelaku usaha yang masih kesulitan mengurus legalitas nya.

Menurut Pasombaran, antusiasme pelaku UMKM cukup tinggi, terutama pada sektor pangan olahan seperti keripik, amplang, gula aren, dan produk turunan nanas. Sertifikat halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan serta nilai jual produk dan membuka peluang ekspansi ke pasar modern maupun luar daerah.

“Banyak pelaku usaha kecil yang awalnya ragu karena prosesnya dianggap rumit. Setelah kami dampingi, ternyata bisa selesai dalam waktu relatif singkat. Sekarang mereka lebih percaya diri memasukkan produk ke toko-toko besar,” tambahnya.

Dinas Koperasi dan UMKM Kutim menargetkan jumlah pelaku UMKM bersertifikat halal terus bertambah setiap tahun. Sebelum sertifikasi halal, pendampingan juga dilakukan untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar PIRT, wajib dimiliki hingga sertifikasi BPOM bagi produk yang sudah siap menembus pasar nasional.

“Legalitas menjadi fondasi utama. Kalau legalitas sudah beres, kami bisa dorong mereka ke tahap berikutnya, seperti kurasi branding, akuntansi sederhana dan pemasaran digital, promosi ekspo yg ada kegiatan bisnis matchingnya tegas Pasombaran.(adv/kominfokutim/ver/pb1)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wayang Orang Panorama Angkat Legenda Sangatta, Satukan Seni Jawa dan Kalimantan

16 Desember 2025 - 22:11 WIB

Ratusan Pelajar dari Berbagai Jenjang Pendidikan se-Kutim Siap Unjuk Kebolehan di Kejuaraan Renang Sprint Race III

13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Ardiansyah Sulaiman Buka Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Singa Gembara

12 Desember 2025 - 16:35 WIB

Forkopimcam se-Kutim Ikuti Rapat Bahas Strategi Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Bencana Hidrometeorologi

11 Desember 2025 - 13:38 WIB

Pemkab Kutim Targetkan Seluruh Wilayah Teraliri Listrik pada Awal 2026

8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Ribuan Jamaah di Kutim Antusias Hadiri Kajian Akbar bersama Ustadz Koh Dennis Lim

6 Desember 2025 - 23:46 WIB

Trending di Diskominfostaper Kutai Timur