Menu

Mode Gelap

Diskominfostaper Kutai Timur · 25 Nov 2025 12:29 WIB

Rapat Evaluasi KDKMP, Presiden RI Perintahkan Penguatan Koperasi Desa sebagai Fondasi Kedaulatan Ekonomi


 Rapat Evaluasi KDKMP, Presiden RI Perintahkan Penguatan Koperasi Desa sebagai Fondasi Kedaulatan Ekonomi Perbesar

publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Dalam Zoom meeting Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Ruang Meeting Diskominfo Staper Kutai Timur (Kutim), pada Selasa (25/11/2025) dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto bersama Wamendagri Bima Arya, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, menegaskan komitmennya untuk menegakkan kembali prinsip-prinsip Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama pembangunan ekonomi nasional, terutama melalui penguatan koperasi desa dan kelompok kerja rakyat. Hal itu disampaikan dalam pengarahan langsung kepada para gubernur, bupati, wali kota, jajaran TNI, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Dandim 0909/KTM Letkol Arh Ragil, Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Teguh Budi Santoso, Kepala Disperindag Nora Ramadhani beserta jajaran, perwakilan DPMDes Kutim bersama Presiden, Wamendagri, Wakil Panglima TNI, dan seluruh jajaran serta stekholder terkait.

Presiden menegaskan bahwa pembangunan koperasi desa merupakan strategi besar untuk menyelamatkan ekonomi bangsa, memperkuat ekonomi rakyat, dan menghentikan kebocoran kekayaan negara yang selama ini mengalir ke luar negeri.

Menurut Presiden Prabowo, Pasal 33 telah terlalu lama diabaikan, padahal jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Presiden juga mengkritik pandangan ekonomi yang terlalu bertumpu pada peran swasta besar. Menurutnya, swasta tetap penting, tetapi harus nasionalistis, patriotik, dan patuh kepada hukum negara.

“Masalahnya bukan pada teorinya. Masalahnya adalah ketika swasta tidak cinta tanah air, hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan membawa lari kekayaan negara ke luar negeri,” tegasnya.

Selanjutnya, Presiden mengungkapkan kekhawatiran atas praktik-praktik penyelundupan sumber daya alam, under-invoicing ekspor, serta kebocoran pendapatan negara selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi melemahkan negara hingga ke titik kolaps. Presiden bahkan berjanji akan memanggil para gubernur, bupati, rektor, hingga para panglima untuk melihat langsung data aliran kekayaan yang hilang ke luar negeri selama 31 tahun terakhir.

Kepada jajaran TNI, Presiden memberikan penegasan khusus. Ia meminta seluruh panglima, danrem, dandim, hingga babinsa untuk turut bertanggung jawab terhadap penegakan hukum di wilayah masing-masing, terutama dalam mencegah tambang ilegal yang merusak dan menguras kekayaan negara.

“Tongkat komando yang kalian pegang adalah lambang tanggung jawab dan kepercayaan negara. Jangan biarkan penyelundupan dan pelanggaran hukum merajalela,” tegas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pembangunan 82.000 koperasi desa, kelurahan, dan komunitas nelayan di seluruh Indonesia merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekonomi akar rumput, memperbaiki distribusi pendapatan, dan memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada rakyat. Ia menolak keras praktik-praktik perantara yang mengambil keuntungan dari dana subsidi rakyat.

Sebelumnya Wamendagri Bima Arya menyampaikan apresiasi atas percepatan pendataan lahan. Melalui portal Agrinas, tercatat sekitar 15.979 titik telah memasuki tahap ground breaking.

“Ini menunjukkan sinergi yang sangat baik antara kepala daerah dan jajaran Kodim,” ujarnya.

Namun demikian,ditambahkan Bima, beberapa catatan penting muncul dari lapangan. Pertama, masih banyak lahan yang memenuhi luas namun belum memiliki alas hak yang jelas karena tercatat sebagai aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun BUMN. Wamen meminta seluruh lahan tetap didata untuk kemudian dikoordinasikan melalui pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Kedua, sejumlah lahan belum memenuhi standar luas ideal 1.000 meter persegi. Meski demikian, lahan dengan luas di bawah standar seperti 800 meter tetap diminta untuk dicatat sembari menunggu kebijakan penyesuaian.

Ketiga, adanya lahan-lahan yang memerlukan pengkondisian seperti pemotongan dan pengurugan. Pemerintah daerah diminta mengkaji apakah kondisi tersebut bisa ditangani tanpa anggaran besar. Jika membutuhkan biaya besar, lahan tersebut tidak akan menjadi prioritas.

“Selain itu, di wilayah perkotaan banyak ditemukan keterbatasan lahan. Pemerintah pusat mendorong pemerintah kota menelusuri potensi lahan fasum/fasos yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah dan bisa dioptimalkan sebagai lahan Kopdes, bekerja sama dengan ATR/BPN,” tutupnya.(adv/kominfokutim/ver/pb1)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wayang Orang Panorama Angkat Legenda Sangatta, Satukan Seni Jawa dan Kalimantan

16 Desember 2025 - 22:11 WIB

Ratusan Pelajar dari Berbagai Jenjang Pendidikan se-Kutim Siap Unjuk Kebolehan di Kejuaraan Renang Sprint Race III

13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Ardiansyah Sulaiman Buka Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Singa Gembara

12 Desember 2025 - 16:35 WIB

Forkopimcam se-Kutim Ikuti Rapat Bahas Strategi Deteksi Dini Kerawanan Sosial dan Bencana Hidrometeorologi

11 Desember 2025 - 13:38 WIB

Pemkab Kutim Targetkan Seluruh Wilayah Teraliri Listrik pada Awal 2026

8 Desember 2025 - 11:46 WIB

Ribuan Jamaah di Kutim Antusias Hadiri Kajian Akbar bersama Ustadz Koh Dennis Lim

6 Desember 2025 - 23:46 WIB

Trending di Diskominfostaper Kutai Timur