publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Penyuluhan hukum dan pembentukan rumah Restorative Justice Desa resmi dibuka Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman. Acara tersebut digelar di Hotel Royal Viktoria, Sangatta Utara, Jalan AW Syahrani, Jumat (12/12/2025).
Program inovatif ini merupakan gagasan kolaboratif yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kutim Bidang Hukum dan HAM, bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Singa Gembara. Kegiatan satu hari penuh ini menghadirkan narasumber ahli dari berbagai latar belakang. Di antaranya perwakilan Polres dan Kejari Kutim, guna memberikan pemahaman mendalam tentang konsep Restorative Justice.
Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat melalui dialog atau mediasi. Dilakukan diluar proses persidangan formal, terutama untuk tindak pidana ringan atau kasus anak-anak. Hal tersebut bertujuan menciptakan kesepakatan yang adil untuk memperbaiki kerugian, memberikan tanggung jawab pada pelaku dan memulihkan korban.
Dalam Sambutannya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada KNPI atas inisiatif tersebut, seraya menegaskan bahwa program itu selaras dengan visi pembangunan Kutai Timur.
“Oleh karenanya, saya terima kasih kepada KNPI ini khususnya bidang hukum yang menginisiasi adanya Restoratif Justice di Desa Singa Gembara. Dimana hal ini termasuk sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Kutai Timur,” ujar Ardiansyah di hadapan Perwakilan Ketua KNPI dan Kades Singa Gembara serta undangan lainnya.
Orang nomor satu di Pemkab Kutim itu menegaskan, bahwa program ini dapat menjadi sebagai jembatan implementasi nyata kehadiran pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Kehadiran restorative justice yang dibentuk oleh KNPI dan Desa Singa Gembara merupakan suatu hal yang positif. Saya berharap ini juga hadir di desa-desa lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Albert Idris yang mewakili Ketua KNPI Kutim, Avivurahman Al-Gazali, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pembentukan RJ guna membantu menyelesaikan atau meminimalisir permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa Desa Singa Gembara menjadi lokasi perdana untuk kegiatan ini, dengan harapan akan menjadi program yang dapat direplikasi di tiap-tiap daerah.
“Mudah-mudahan di 139 desa yang ada di Kutim, kedepannya juga bisa berkolaborasi dalam hal pembentukan RJ Desa,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa. Menyambut baik dan mengapresiasi penuh inisiatif KNPI. Ia meyakini bahwa program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi warganya.
Dirinya berharap, kehadiran Restorative Justice Desa ini dapat menjadi solusi efektif dan efisien dalam menyelesaikan persoalan-persoalan secara kekeluargaan yang ada di lingkungan Desa yang dipimpinnya.
“Dengan adanya sekretariat nanti yang ada di lingkungan Desa Singa Gembara, betul-betul dapat menunjukkan, bahwa pemerintah hadir bersama dengan kita semua. Luar biasa gerakan dari pemuda KNPI Kutim,” pungkasnya. (adv/kominfokutim/ver/pb1)







