publikasikaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahyani Fadianur Diani, yang juga selaku Sekretaris TPID Kabupaten Kukar, menghadiri pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Kabupaten Kukar Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Parkiran Masjid Agung Sultan A.M. Sulaiman Tenggarong pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Timur, Forkopimda Kabupaten Kukar, perwakilan Perum Bulog Kanwil Kaltim & Kaltara, beberapa kepala OPD Kukar, Camat Tenggarong Sukono, lurah dan kepala desa se-Kecamatan Tenggarong, perwakilan PT. Rajawali Nusindo, para pelaku usaha non pangan Hiswana Migas, Ketua KTNA Kukar, Ketua KWT Kukar, serta para petani, peternak, pembudidaya ikan, Bumdes, UMKM pangan, dan tamu undangan lainnya.
Asisten II Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani dalam laporannya menyampaikan bahwa, Gerakan Pangan Murah ini merupakan langkah konkret untuk memberikan akses pangan kepada masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau namun tetap berkualitas. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Gerakan Pangan Murah ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 11 dan 12 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WITA di lokasi yang sama. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjaga ketahanan pangan di daerah.
“Gerakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah melalui pengembangan potensi lokal dan memperkuat ketahanan pangan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang dimiliki, baik sawah, kebun, maupun pekarangan rumah, guna budidaya tanaman, ikan, dan ternak sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan keluarga secara mandiri.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan harga pembelian pemerintah, Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1028 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat, serta regulasi lainnya terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Dijelaskannya bahwa tujuan utama dari Gerakan Pangan Murah ini adalah “Untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pangan harian, menjaga tingkat inflasi, dan mengurangi dampak kenaikan harga pangan. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk membangun sistem pangan yang berkelanjutan dan inklusif, mendukung UMKM lokal, serta memberikan akses pasar yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh bahan pangan berkualitas dengan harga yang lebih murah, sekaligus mendorong kemandirian pangan di Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/diskominfokukar/pbk)