publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan ambisinya memberantas maraknya kasus anak tidak sekolah.
Instruksi terbaru datang dari BupatiKutim Ardiansyah Sulaiman, yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membentuk payung hukum mengenai wajib belajar 13 tahun.
Ia menilai kebijakan itu sudah mendesak karena menyangkut masa depan generasi muda. Arahan tersebut disampaikan Ardiansyah selepas menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, kewajiban mengikuti pendidikan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat menengah atas harus diatur secara resmi agar dapat dijalankan tanpa keraguan di lapangan.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menilai pembentukan aturan itu merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada anak yang tercecer dari sistem pendidikan daerah.
Dia meminta Disdikbud menyusun regulasi awal sembari menunggu bentuk kebijakan permanen yang akan dipilih pemerintah daerah.
“Kita butuh aturan yang jelas agar semua pihak memahami tanggung jawabnya. Saya minta dinas segera menyiapkan rancangan regulasi, entah nantinya menjadi perda atau bentuk lainnya,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kewajiban belajar dari PAUD hingga SMA/SMK merupakan konsekuensi logis dari status pendidikan usia yang kini sudah menjadi keharusan bagi anak – anak.
Bupati Kutim menekankan bahwa pengetatan aturan ini ditujukan untuk mencegah anak terjerumus menjadi anak tidak sekolah. Menurutnya, pintu pencegahan harus dibuka sedini mungkin.
“Kalau kita mau menekan angka anak yang tidak bersekolah, titik awalnya ya sejak mereka memulai pendidikan dasar,” tutur Ardiansyah Sulaiman.
Sementara itu, Disdikbud Kutim telah menyelesaikan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (ATS).
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah untuk memetakan kondisi di lapangan, mendeteksi kasus anak putus sekolah, serta mengupayakan agar mereka dapat kembali ke bangku pendidikan.
Penyusunan strategi ini menandai kesungguhan Pemkab Kutim menangani persoalan yang sejak lama menjadi tantangan pembangunan sumber daya manusia di daerah itu.
Dengan kombinasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dan implementasi strategi anti ATS, pemerintah berharap penanganan dapat berlangsung lebih terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Kutim menargetkan, regulasi yang matang kelak akan memberi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam memastikan orang tua memenuhi kewajiban menyekolahkan anaknya.
Pemkab Kutim memastikan langkah ini bukan hanya menperkecil kesenjangan pendidikan, tetapi juga memperkuat daya saing daerah dalam jangka panjang. (adv/kominfokutim/ver/pb1)







