publikasikaltim.id, KUTAI TIMUR – Pemerintahan Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) menghadiri rapat monitoring evaluasi (Monev) penyiapan bahan kebijakan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian biro kesejahteraan rakyat bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan SP4N LAPOR!, pada Selasa, (04/12/2025), Hotel Grand Fatma, Tenggarong.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Kesejahteraan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dihadiri oleh seluruh pengelola PPID dan SP4N LAPOR! Se Kalimantan Timur, sebagai narasuber Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur dan Mardiasih Pranata Humas ahli Pertama Dinas Komunikasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dari Diskominfo Staper Kutim hadir mewakili Kepala Dinas, Pranata Komputer Ahli Muda M Ihsan Hafid, bersama Jafung Prahum Ahli Pertama dan Staff.
Di sela kegiatan itu, M Ihsan Hafid menyabut, bahwa agenda kegiatan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan PPID dan SP4N LAPOR! Se Kalimantan Timur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 tahun 2019 tentang nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Selain itu rapat Monev sebagai wadah untuk membuka koordinasi dan sinkronisasi pemahaman pengelolaan PPID dan SP4N LAPOR! serta penyampaian kendala yang menghadapi sebagai bahan evaluasi kedepan,” jelas Ihsan.
Sebagai informasi dari hasil pemaparan Monev, Komisi Informasi Provinsi Kaltim bahwa Kabupaten Kutai Timur menduduki peringkat ke 2 pengelolaan PPID Se Kalimantan Timur dan untuk SP4N LAPOR! mendapat predikat baik.(adv/kominfokutim/ver/pb1)







