publikasikaltim.id, KUTAI KARTANEGARA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) menegaskan pentingnya efisiensi dalam penyusunan prioritas pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati untuk lebih bijak dalam menyusun perencanaan pembangunan akibat keterbatasan anggaran daerah. Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum Desa Bukit Raya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Kamis 20 Februari 2025.
Sebanyak 774 usulan masyarakat telah terverifikasi. Usulan-usulan ini nantinya akan diajukan ke tingkat kabupaten/kota untuk dibahas lebih lanjut dalam perencanaan pembangunan daerah.
Hadir dalam event tersebut beberapa OPD Kukar, DPRD Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Kades se-Kecamatan Tenggarong Seberang, Forkopimcam Tenggarong Seberang, dan para tamu undangan.
Kepala BAPPEDA Kabupaten Kutai Kartanegara Syuriansyah, menekankan bahwa proses perencanaan harus didasarkan pada kesadaran akan keterbatasan anggaran. Tidak semua program akan mendapatkan pendanaan, tetapi usulan prioritas dari kecamatan akan diakomodir dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Desa juga diberikan kesempatan untuk langsung menginput usulan yang ditujukan bagi Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, keakuratan data sebagai dasar perencanaan juga perlu diperkuat guna mencari solusi yang lebih efisien terhadap permasalahan daerah.
Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang memiliki luas 65.674 hektare dengan jumlah penduduk 67.193 jiwa yang tersebar di 18 desa. Salah satu desa yang telah dimekarkan adalah Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo, sementara Desa Bukit Pariaman masih dalam proses pemekaran menjadi Pariaman Makmur,” ujarnya.
“Dengan luas wilayah yang cukup besar, pihaknya mengusulkan pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi dua kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat biaya transportasi warga dalam mengurus administrasi cukup tinggi. Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan, dengan persyaratan utama pemekaran yaitu memiliki minimal 10 desa,” jelasnya.
Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan pembangunan di Tenggarong Seberang dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (adv/diskominfokukar/pbk)